logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAturan tentang Sampah Plastik ...
Iklan

Aturan tentang Sampah Plastik Masih Dibahas

Oleh
Abdullah Fikri Ashri
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gCvnvqg_MPCeyMuN8Pps2vVLkmE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190215_092420SILO.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

CIREBON, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang membahas peraturan menteri tentang peta jalan pembatasan plastik oleh produsen dan pengurangan plastik sekali pakai. Regulasi tersebut akan mengatur sampah plastik dari hulu ke hilir.

β€œKami sedang menggodok kedua peraturan menteri tersebut. Drafnya sudah ada, tetapi setelah melihat situasi perlu perbaikan lagi. Kami targetkan selesai beberapa bulan lagi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati di sela-sela acara bersih pantai atau Coastal Clean Up di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Jumat (15/2/2019).

Editor:
Bagikan