Iklan
Sebanyak 635 Platform Teknologi Finansial Ilegal Ditutup
JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan menutup 635 platform teknologi finansial ilegal. Jumlah platform teknologi finansial ilegal yang terus bertumbuh pesat menimbulkan ancaman bagi perlindungan konsumen.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, telah menemukan 635 platform teknologi finansial (tekfin) atau penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) ilegal selama periode Juli 2018-Februari 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 platform tekfin ilegal ditemukan sejak awal tahun hingga 13 Februari 2019.