logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSebanyak 635 Platform...
Iklan

Sebanyak 635 Platform Teknologi Finansial Ilegal Ditutup

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/feUY8NXNXubPRiQLy9a7GVJLp50=/1024x519/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-13-at-17.08.03_1550052526.jpeg
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Suasana konferensi konferensi pers yang diadakan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu (13/2/2019). Tampak dari kiri ke kanan, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dan Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing

JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan menutup 635 platform teknologi finansial ilegal. Jumlah platform teknologi finansial ilegal yang terus bertumbuh pesat menimbulkan ancaman bagi perlindungan konsumen.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, telah menemukan 635 platform teknologi finansial (tekfin) atau penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) ilegal selama periode Juli 2018-Februari 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231 platform tekfin ilegal ditemukan sejak awal tahun hingga 13 Februari 2019.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan