logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRawan Penyalahgunaan, Buka...
Iklan

Rawan Penyalahgunaan, Buka Revisi Rencana Kerja Usaha ke Publik

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aP_kqBYzhahjFKzp3W2ACpuP08E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F70715476_1538060259.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aktivitas warga di Sungai Martapura di Lok Baintan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang berselimut kabut asap sekitar pukul 07.21 Wita, Kamis (27/9/2018). Kabut asap terjadi akibat kebakaran lahan gambut yang belum teratasi dengan tuntas.

JAKARTA, KOMPAS – Koalisi Anti Mafia Hutan meminta agar pemerintah serta perusahaan hutan tanaman industri yang menjalankan restorasi gambut membuka dokumen revisi rencana kerja usaha restorasi gambut ke publik. Tujuannya agar publik bisa berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan restorasi agar kebakaran hutan dan lahan tidak lagi terulang.

Pelaksanaan restorasi ekosistem gambut ini dilakukan sebagai respon pemerintah atas bencana kebakaran hutan dan lahan 2015 yang melahap hutan dan lahan seluas 2,6 juta hektar dan menimbulkan kerugian hingga Rp 221 triliun. Belum lagi dampak lingkungan dan kesehatan yang tidak dapat diakumulasi.

Editor:
yovitaarika
Bagikan