logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPlatform Teknologi Finansial...
Iklan

Platform Teknologi Finansial Ilegal Terus Bermunculan

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-2okzOHQcqPWlwvLDKR0XfWFMQ0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FIMG_20180713_144335.jpg
KOMPAS/MEDIANA

Suasana Fintech Fair 2018 di atrium Mal Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Platform teknologi finansial ilegal yang menyediakan pinjaman berbasis teknologi informasi terus bertumbuh subur. Pada awal 2019, Otoritas Jasa Keuangan menemukan dan menutup 231 platform teknologi finansial ilegal.

Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan, 231 platform teknologi finansial (tekfin) atau penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) ilegal ditemukan dan ditutup sejak awal tahun hingga 13 Februari 2019.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan