Barang Kiriman dari Batam Dikenakan Bea Masuk
JAKARTA, KOMPAS β Zona Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di wilayah Batam, Kepulauan Riau sebenarnya diperuntukkan sebagai kawasan industri. Namun, sejumlah kalangan memanfaatkan Batam sebagai pintu masuk untuk perniagaan barang dari luar negeri agar terbebas dari bea masuk. Untuk mengatasi persoalan itu, kiriman paket atau barang dari luar negeri yang dikirim melalui Batam diperlakukan sama seperti kiriman dari luar negeri.
Berdasarkan surat keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019, ada perubahan alur proses pengiriman paket dan barang keluar dari Batam. Secara kepabeanan, Batam dianggap sebagai wilayah luar negeri sehingga kiriman paket atau barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).