logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPertimbangkan Masukan dari Tim...
Iklan

Pertimbangkan Masukan dari Tim Ahli

Oleh
AGNES THEODORA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fHFHae5f1yHfIHTGHE3jWZwgsFI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190207_ENGLISH-TAJUK_A_web_1549548243.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Tim panel ahli seleksi calon Hakim Konstitusi (dari kiri ke kanan) Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej, mantan Hakim Konstitusi Maria Farida dan mantan Wakil Ketua MK Harjono saat uji layak dan kepatutan calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019). Uji kelayakan dan kepatutan untuk seleksi dua hakim konstitusi tersebut diikuti oleh sebelas calon hakim konstitusi.

Komisi III DPR menunda pengambilan keputusan terkiat seleksi hakim konstitusi, hingga 12 Maret 2019. Padahal, sebelumnya DPR menolak memperpanjang pendaftaran calon dan waktu seleksi dengan alasan akan segera memasuki masa reses.

JAKARTA,  KOMPAS  -   Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menunda pengambilan keputusan untuk memilih dua hakim konstitusi pengganti Wahiduddin Adams dan Aswanto, hingga 12 Maret 2019. Untuk menyeimbangkan kepentingan politis partai-partai di DPR, catatan dari tim ahli juga perlu dijadikan pertimbangan saat DPR mengambil keputusan akhir.

Editor:
Bagikan