Iklan
Pertimbangkan Masukan dari Tim Ahli
Komisi III DPR menunda pengambilan keputusan terkiat seleksi hakim konstitusi, hingga 12 Maret 2019. Padahal, sebelumnya DPR menolak memperpanjang pendaftaran calon dan waktu seleksi dengan alasan akan segera memasuki masa reses.
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan menunda pengambilan keputusan untuk memilih dua hakim konstitusi pengganti Wahiduddin Adams dan Aswanto, hingga 12 Maret 2019. Untuk menyeimbangkan kepentingan politis partai-partai di DPR, catatan dari tim ahli juga perlu dijadikan pertimbangan saat DPR mengambil keputusan akhir.