logo Kompas.id
UtamaModus ”Membeli Uang” Akan...
Iklan

Modus ”Membeli Uang” Akan Terus Terjadi

Praktik korupsi yang melibatkan Pemerintah Pusat, DPR, dan pemerintah daerah seperti kasus yang diduga melibatkan Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman, bukanlah hal baru. Modus korupsi dikenal dengan istilah "membeli uang".

Oleh
Mahatma Chryshna
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3k9gbMWwvVMFOibLXNOWYQQj_8c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F69659273.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Demokrat (nonaktif), Amin Santono, didampingi petugas seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2018). Amin ditangkap KPK pada 4 Mei 2018. Kemudian pada 4 Februari 2019, dia divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi hukuman pidana 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap pengurusan perimbangan daerah.

JAKARTA, KOMPAS — Praktik korupsi yang melibatkan pemerintah pusat, DPR, dan pemerintah daerah seperti kasus yang diduga melibatkan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Sukiman, bukanlah hal baru. Praktik yang dikenal dengan istilah ”membeli uang” itu akan terus terjadi jika tidak ada upaya sungguh-sungguh untuk memperbaiki sistem pengawasan.

Sukiman, seperti diberitakan sebelumnya, ditetapkan menjadi tersangka pengurusan dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 dan APBN 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan