logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บCaleg Bekas Napi Korupsi...
Iklan

Caleg Bekas Napi Korupsi Bertambah

Oleh
Rini Kustiasih
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/--EskSsVDQP6LvN-h4u90wgNn7M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190130_KPU_A_web_1548862522.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (ketiga dari kiri), didampingi para komisioner KPU, mengumumkan nama-nama caleg bekas narapidana di Media Center KPU Jakarta, Rabu (30/1/2019). Pengumuman yang disampaikan KPU ini sejalan dengan perintah UU Pemilu yang mengharuskan caleg berstatus eks napi mendeklarasikan diri secara terbuka. Dalam Pasal 240 Ayat 1 Huruf (g) disebutkan, bakal caleg eks narapidana harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik soal statusnya tersebut.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Data calon anggota legislatif eks napi kasus korupsi bertambah setelah sejumlah laporan dari daerah dan masyarakat sipil yang diterima Komisi Pemilihan Umum mengonfirmasi mengenai hal itu. KPU memperkirakan tambahan jumlah caleg yang merupakan bekas napi korupsi lebih dari 15 orang.

Penambahan jumlah caleg eks napi korupsi itu sedang divalidasi KPU sebelum diumumkan kembali pekan depan. Tambahan caleg bekas napi korupsi itu terus bergulir setelah KPU di kabupaten/kota menyisir kembali data diri para caleg yang didaftarkan berdasarkan dokumen yang diterima KPU daerah.

Editor:
Bagikan