logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊUU ITE Tetap Diyakini sebagai ...
Iklan

UU ITE Tetap Diyakini sebagai Kebutuhan

Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, diyakini sebagai peraturan yang dibutuhkan pada era digital. Walaupun pada praktiknya terdapat pasal karet, peraturan itu diciptakan dengan maksud untuk memberi perlindungan terhadap hak warga.

Oleh
Emilius Caesar Alexey
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HUr8SqoYnShRKg0MrTaBQe9wvuo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181123_STOP-HOAKS_A_web_1542980630.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan berita bohong melalui spanduk, seperti yang ditemui di Jalan S Parman, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Pelakunya bisa dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE diyakini sebagai peraturan yang dibutuhkan pada era digital. Walaupun pada praktiknya terdapat pasal karet, peraturan ini diciptakan dengan maksud untuk memberi perlindungan terhadap hak warga.

Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam, mengatakan, tujuan awal dari UU ITE yaitu untuk melindungi warga negara. Menurut dia, peraturan tersebut telah melibatkan berbagai pihak berkepentingan, termasuk melibatkan masyarakat sejak proses pembahasan.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan