UU ITE Tetap Diyakini sebagai Kebutuhan
Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, diyakini sebagai peraturan yang dibutuhkan pada era digital. Walaupun pada praktiknya terdapat pasal karet, peraturan itu diciptakan dengan maksud untuk memberi perlindungan terhadap hak warga.
JAKARTA, KOMPAS β Keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE diyakini sebagai peraturan yang dibutuhkan pada era digital. Walaupun pada praktiknya terdapat pasal karet, peraturan ini diciptakan dengan maksud untuk memberi perlindungan terhadap hak warga.
Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam, mengatakan, tujuan awal dari UU ITE yaitu untuk melindungi warga negara. Menurut dia, peraturan tersebut telah melibatkan berbagai pihak berkepentingan, termasuk melibatkan masyarakat sejak proses pembahasan.