logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRUU Permusikan Dinilai...
Iklan

RUU Permusikan Dinilai Prematur

Oleh
Aloysius Budi Kurniawan / Herlambang Jaluardi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MjtEeLePg7ZEx5GTwpoIZs0kwV4=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190206abk_1549460538.jpg
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Musisi dan Pekerja Musik yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan memberikan keterangan pers kepada wartawan, Rabu (6/2/2019) di Jakarta

Penolakan terhadap RUU Permusikan berlanjut. Kalaupun direvisi, draf RUU Permusikan ini harus dirombak karena isi dan penyusunannya bermasalah.

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang Permusikan dinilai prematur karena tidak disusun berdasarkan naskah akademik yang memenuhi standar ilmiah. Selain itu, hampir semua pasal dalam draf RUU permusikan ini bermasalah, yaitu dari 54 pasal yang ada, 50 pasal terindikasi bermasalah.

Editor:
yovitaarika
Bagikan