Iklan
RUU Permusikan Dinilai Prematur
Penolakan terhadap RUU Permusikan berlanjut. Kalaupun direvisi, draf RUU Permusikan ini harus dirombak karena isi dan penyusunannya bermasalah.
JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Undang-Undang Permusikan dinilai prematur karena tidak disusun berdasarkan naskah akademik yang memenuhi standar ilmiah. Selain itu, hampir semua pasal dalam draf RUU permusikan ini bermasalah, yaitu dari 54 pasal yang ada, 50 pasal terindikasi bermasalah.