Iklan
Indonesia-Swiss Perangi Bersama Kejahatan Perpajakan
BERN, KAMIS - Indonesia dan Swiss mengukuhkan kerja sama pemberantasan kejahatan perpajakan (tax fraud), yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA). Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu antara lain mengatur bantuan hukum tentang pelacakan, pembekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan.
Kedutaan Besar RI di Bern, Swiss, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Kompas, Kamis (7/2/2019), menyebutkan naskah perjanjian MLA itu ditandatangani Menkumham RI Yasonna H Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, Senin (4/2) di Bern.