Kerja Sama
Indonesia-Swiss Perangi Bersama Kejahatan Perpajakan

Menkumham RI Yasonna H Laoly (kiri) dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, Senin (4/2) di Bern, Swiss. Keduanya mengukuhkan kerja sama pemberantasan kejahatan perpajakan dengan meneken perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA).
BERN, KAMIS - Indonesia dan Swiss mengukuhkan kerja sama pemberantasan kejahatan perpajakan (tax fraud), yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA). Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal itu antara lain mengatur bantuan hukum tentang pelacakan, pembekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan.
Kedutaan Besar RI di Bern, Swiss, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh Kompas, Kamis (7/2/2019), menyebutkan naskah perjanjian MLA itu ditandatangani Menkumham RI Yasonna H Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, Senin (4/2) di Bern.