logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBiaya Jasa Ojek Daring...
Iklan

Biaya Jasa Ojek Daring Ditentukan Pemerintah

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca


https://cdn-assetd.kompas.id/DQdtNTImuMM00B2s2MEuyv-al6g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190207105353_IMG_0015_1549544751-2.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

MEDAN, KOMPAS β€” Kementerian Perhubungan melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/2/2019). Pemerintah akan mengatur biaya jasa, sistem kemitraan, keselamatan, dan standar pelayanan ojek daring. Biaya jasa batas bawah sementara ditetapkan Rp 3.100 per kilometer dan batas atas Rp 3.500 per kilometer.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan