Iklan
Biaya Jasa Ojek Daring Ditentukan Pemerintah
MEDAN, KOMPAS β Kementerian Perhubungan melakukan uji publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (7/2/2019). Pemerintah akan mengatur biaya jasa, sistem kemitraan, keselamatan, dan standar pelayanan ojek daring. Biaya jasa batas bawah sementara ditetapkan Rp 3.100 per kilometer dan batas atas Rp 3.500 per kilometer.