RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Lindungi Semua Warga Negara
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Antikekerasan terhadap Perempuan dan jaringan organisasi perempuan di Tanah Air terus mengawal proses legislasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, agar tahun ini segera disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan rancangan undang-undang tersebut tidak bisa lagi ditunda-tunda.
Kehadiran undang-undang yang mengatur penghapusan kekerasan seksual sangat berarti, tidak hanya bagi para korban kekerasan seksual tetapi juga untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari ancaman kekerasan seksual. Tanpa ada aturan perundang-undang yang mengatur hal-hal terkait kejahatan seksual, siapa saja perempuan, anak perempuan dan laki-laki, disabilitas, dan kelompok rentan bisa berpotensi menjadi korban kekerasan seksual.