logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRatifikasi Perjanjian...
Iklan

Ratifikasi Perjanjian Indonesia-Swiss Terhalang Pemilu

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KEmiYfgvB0xvSC83FGqs50BXsWc=/1024x681/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG_9512_1549455040.jpg
KBRI BERN

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter saat menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Swiss pada Senin (4/2/2019) di Bern, Swiss.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau mutual legal assistance antara Indonesia dan Swiss dinilai sebagai salah satu langkah maju dalam upaya pengembalian aset hasil korupsi atau tindak pidana ekonomi lain. Namun, ratifikasi perjanjian ini menjadi undang-undang tampaknya tidak dapat segera dilaksanakan.

Anggota Komisi III dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Arsul Sani mengatakan bola ratifikasi perjanjian ini berada di pemerintah. DPR saat ini menunggu pemerintah untuk menyampaikan usulan ratifikasi perjanjian ini ke DPR. Arsul memastikan, DPR mendukung ratifikasi perjanjian ini, sebab proses negosiasi untuk mencapai kesepakatan ini sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun dan Komisi III juga ikut berkontribusi dalam proses-proses tersebut.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan