logo Kompas.id
UtamaKorporasi Pemasok dan Penerima...
Iklan

Korporasi Pemasok dan Penerima Agar Diusut Tuntas

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rnmsdTZoiDRzD2QPt-b9IjX2ORU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20191017_ICH_KONTAINER-KAYU-ILEGAL_1547742593.jpg
Kompas

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Rabu (16/1/2019), menunjukkan bukti kayu olahan jenis merbau di dalam kontainer di Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lamong Surabaya, Jawa Timur. KLHK menyita 199 kontainer seperti itu di tempat ini.

JAKARTA, KOMPAS – Jaringan Independen Pemantau Kehutanan menagih komitmen Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan untuk mengusut tuntas penyelundupan 384 kontainer berisi kayu merbau illegal dari Papua di Surabaya Jawa Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan. Sejak kasus kontainer mulai diangkat ke publik, bulan Desember 2018, penyidik baru menetapkan dua tersangka korporasi di Pasuruan dan Gresik, Jawa Timur.

Meski menghargai independensi dan kehati-hatian langkah penyidik dalam menangani kasus ini, Jaringan Independen Pemantau Kehutanan (JPIK) meminta agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempublikasikan hasil penyelidikan (bahkan saat berlanjut ke persidangan). Belajar dari kasus-kasus lalu, JPIK mengkhawatirkan penyelidikan –penyidikan “masuk angin” tanpa kontrol publik.

Editor:
Bagikan