logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengembangan Akademi Komunitas...
Iklan

Pengembangan Akademi Komunitas Terkendala Masalah Kewenangan

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan, pengembangan akademi komunitas di berbagai daerah di Indonesia terkendala masalah kewenangan dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi ada di pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak berani mengembangkan akademi komunitas yang merupakan bagian dari pendidikan tinggi.

Oleh
Haris Firdaus
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xWbk5xosvSIqHzSapp7lX2BjvNA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190202HRS1_1549110424.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir (kiri) bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X di gedung Akademi Komunitas Seni dan Budaya Yogyakarta di Kabupaten Bantul, DIY.

BANTUL, KOMPAS – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan, pengembangan akademi komunitas di berbagai daerah di Indonesia terkendala masalah kewenangan dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi ada di pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak berani mengembangkan akademi komunitas yang merupakan bagian dari pendidikan tinggi.

β€œAkademi komunitas yang ada di daerah banyak yang tidak jalan,” kata Nasir seusai penandatanganan nota kesepahaman dan peresmian gedung Akademi Komunitas Seni dan Budaya Yogyakarta di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (2/1/2019) sore.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan