Iklan
Sesuaikan Rencana Induk Transportasi dengan Aturan Tata Ruang
Pemerintah Provinsi DKI memastikan revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah 2030 mengakomodasi secara maksimal pengembangan transportasi umum di Jakarta. Revisi pengembangan itu dilakukan dengan mengadopsi rencana atau program yang termuat dalam Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Benni Agus Chandra, Kamis (31/1/2019), di Balaikota DKI mengatakan, dalam merevisi RTRW ada dikenal peta struktur ruang dan pola ruang.