Iklan
Pengumuman Bekas Napi Korupsi Jangan Sekadar Formalitas
JAKARTA, KOMPAS β Langkah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 49 calon anggota legislatif bekas narapidana korupsi diharapkan tidak hanya formalitas semata. Perlu ada mekanisme penyebaran informasi yang lebih masif agar tujuan pengumuman itu dapat ditangkap publik secara efektif.
KPU pusat bisa melibatkan KPU daerah. Selain itu, informasi rekam jejak para caleg bekas narapidana korupsi itu bisa ditempel di setiap tempat pemungutan suara.