Iklan
Kemnaker Ingatkan Perusahaan agar Tidak Mengabaikan Perjanjian Kerja
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau agar perusahaan dan serikat pekerja rutin memperbarui perjanjian kerja bersama atau PKB setiap dua tahun sekali. Bagi perusahaan yang belum memiliki PKB, kementerian mengingatkan agar segera menyusun. PKB dinilai penting karena mengakomodasi kebutuhan pihak pengusaha dan pekerja secara seimbang.
Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Junaedah, Rabu (30/1/2019) di Jakarta, mengatakan, setiap tahun dalam rencana strategi kementerian terdapat target PKB yang harus tercatat di Kemnaker. Sebagai gambaran, pada tahun 2017, Kemnaker menargetkan 13.584 perusahaan memiliki PKB dan realisasinya mencapai 13.829.