Iklan
MK Tolak Tiga Permohonan Pengujian UU
JAKARTA, KOMPAS - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi dalam tiga perkara dan tidak dapat menerima satu permohonan lainnya. Putusan itu dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pengucapan putusan pada sidang pleno terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Tiga perkara yang ditolak itu adalah pengujian Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dijadikan satu perkara.