Iklan
BUMN Bisa Diprioritaskan
JAKARTA, KOMPAS β Perusahaan BUMN di bidang pertambangan harus mendapat prioritas pengelolaan izin usaha pertambangan. Hal itu sejalan dengan amanat konstitusi bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta, Ahmad Redi, mengatakan, selama ini prioritas BUMN hanya untuk divestasi saham perusahaan tambang milik asing dan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Sebaiknya, peran BUMN diperkuat dengan memberikan prioritas pada pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).