logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊEksportir Akan Dikenai Sanksi
Iklan

Eksportir Akan Dikenai Sanksi

Oleh
Karina Isna Irawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uaOw0_MlXn95W5dasTMTt5hN2e4=/1024x528/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F2B30FEB0-8B94-46A9-B96D-402273082091_1546863520.jpeg
Kompas

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

JAKARTA, KOMPAS β€” Teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019 perihal devisa hasil ekspor dari kegiatan sumber daya alam akan diatur dalam peraturan dan keputusan menteri keuangan. Eksportir yang tidak memasukkan devisa ekspor ke dalam negeri akan dikenai sanksi.

Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Minggu (27/1/2019), mengatakan, peraturan menteri keuangan (PMK) dan keputusan menteri keuangan (KMK) secara substansi sudah selesai dibahas. Keduanya ditargetkan terbit pekan depan bersama peraturan Bank Indonesia yang baru.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan