Iklan
Eksportir Akan Dikenai Sanksi
JAKARTA, KOMPAS β Teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2019 perihal devisa hasil ekspor dari kegiatan sumber daya alam akan diatur dalam peraturan dan keputusan menteri keuangan. Eksportir yang tidak memasukkan devisa ekspor ke dalam negeri akan dikenai sanksi.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Minggu (27/1/2019), mengatakan, peraturan menteri keuangan (PMK) dan keputusan menteri keuangan (KMK) secara substansi sudah selesai dibahas. Keduanya ditargetkan terbit pekan depan bersama peraturan Bank Indonesia yang baru.