Iklan
Transparansi Layanan Pembiayaan Didorong
JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan mendorong perusahaan pembiayaan mengedepankan transparansi layanan dan kompetisi sehat. Langkah awal yang disarankan adalah menekan praktik penjaminan ganda aset.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi, seusai menghadiri peresmian sistem registrasi aset industri pembiayaan di Indonesia (Rapindo), Jumat (25/1/2019), di Jakarta, memperkirakan, kerugian industri akibat praktik penjaminan ganda aset kurang dari Rp 1 triliun. Namun, jika dibiarkan, praktik curang seperti itu mengganggu pendistribusian piutang berkualitas.