Iklan
Perkuat Peran Pertamina
JAKARTA, KOMPAS β Peran PT Pertamina (Persero) harus diperkuat lewat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penguatan itu berupa hak eksklusif mengelola wilayah kerja minyak dan gas bumi secara langsung. Undang-undang yang ada sekarang justru memperlemah posisi Pertamina di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Sebagai contoh, Pertamina harus ikut lelang kelanjutan operasi Blok Rokan di Riau yang habis kontraknya pada 2021. Saat ini, blok tersebut dikelola Chevron, perusahaan migas asal Amerika Serikat. Pertamina memenangkan lelang dan berhak mengelola kelanjutan Blok Rokan setelah menyertakan nominal bonus tanda tangan sebesar Rp 11 triliun dalam proposal mereka.