logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊLegalitas Bisnis Pujasera...
Iklan

Legalitas Bisnis Pujasera Pantai Maju Belum Jelas

Oleh
M Paschalia Judith J
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wPvnpwBfNPtN6daMnOVt7uUy-gw=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190123_2137460_1548412393.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Suasana \'Food Street\', pusajera di Pulau Maju yang berada di kawasan tanah hasil reklamasi, saat malam hari. Pujasera ini terdiri dari sekitar 35 kios.

JAKARTA, KOMPAS -- Meskipun peraturan daerah terkait kawasan reklamasi pantai utara Jakarta belum terbentuk, aktivitas usaha kuliner di Pulau Maju atau Pulau D mulai terlihat. Hal ini membuat legalitas aktivitas usaha pusat jajanan serba ada atau pujasera tersebut dipertanyakan.

Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Pantai Utara dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang turut mengatur kawasan reklamasi masih dalam daftar Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD DKI Jakarta. Artinya, perda yang menjadi payung hukum kegiatan tersebut sesungguhnya belum disahkan hingga saat ini.

Editor:
hamzirwan
Bagikan