Iklan
Anggota Klub Menembak Jual “Air Gun” secara Daring
JAKARTA, KOMPAS—Seorang anggota klub menembak bekerja sama dengan satu rekannya, memperjualbelikan air gun berupa pistol angin secara ilegal via media sosial. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Perbuatan itu diungkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok. “Ini adalah hasil patroli siber yang dilakukan satreskrim, menemukan adanya akun-akun di media sosial yang memperjualbelikan air gun secara ilegal,” tutur Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Kurniawan Hartono, dalam jumpa media di Markas Komando di Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).