logo Kompas.id
UtamaAnggota Klub Menembak Jual...
Iklan

Anggota Klub Menembak Jual “Air Gun” secara Daring

Oleh
J Galuh Bimantara
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CpIApZuGRSFdsmLvPreVlG-Grqc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190121JOG-Air-Gun-Ilegal-3.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Barang bukti penjualan air gun dan air soft gun secara ilegal via media sosial ditampilkan di Markas Komando Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/1/2019), di Jakarta Utara.

JAKARTA, KOMPAS—Seorang anggota klub menembak bekerja sama dengan satu rekannya, memperjualbelikan air gun berupa pistol angin secara ilegal via media sosial. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Perbuatan itu diungkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok. “Ini adalah hasil patroli siber yang dilakukan satreskrim, menemukan adanya akun-akun di media sosial yang memperjualbelikan air gun secara ilegal,” tutur Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Kurniawan Hartono, dalam jumpa media di Markas Komando di Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).

Editor:
agnesrita
Bagikan