logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊStatus Lahan Relokasi Jangan...
Iklan

Status Lahan Relokasi Jangan Jadi Kendala

Oleh
Videlis Jemali
Β· 1 menit baca

PALU, KOMPAS - Status dua lahan relokasi dari usulan penyintas likuefaksi menjadi kendala untuk direalisasikan karena lahan itu milik perorangan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu melobi pemerintah pusat untuk alokasi ganti rugi atau mekanisme tukar guling lahan tersebut dengan lahan negara. Status lahan tak boleh menjadi kendala proses relokasi warga.

β€œSudah seharusnya gubernur selaku kepala pemerintah daerah mengusulkan anggaran kepada pemerintah pusat kalau memang belum dialokasikan. Sepanjang dikomunikasikan dengan baik, saya kira masalah ini bisa diselesaikan,” kata anggota Panitia Khusus Pengawasan Penyelenggaraan Pascabencana DPRD Sulteng Moh Masykur di Palu, Kamis (17/1/2019).

Masykur menyampaikan itu menanggapi pernyataan Gubenur Sulteng Longki Djanggola yang menyebutkan ada potensi masalah terkait status lahan dua titik relokasi baru yang diusulkan penyintas likuefaksi Kelurahan Petobo dan Kelurahan Balaroa, Kota Palu. Lahan itu milik perorangan, bukan hak guna usaha atau hak guna bangunan seperti dua lokasi lainnya yang telah ditetapkan untuk relokasi sekaligus pembangunan hunian tetap.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan