logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU dan Bawaslu Kaji Potensi ...
Iklan

KPU dan Bawaslu Kaji Potensi Pelanggaran Kampanye Calon Presiden

Oleh
Rini Kustiasih dan Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HIacgdhRcig90RLvwJ-VfBKJFv4=/1024x769/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSC05435-01_1547450916.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Anggota KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara yang disiarkan stasiun televisi pada 13 dan 14 Januari 2019. Pembahasan masalah ini juga melibatkan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia.

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, Rabu (16/1/2019) di Jakarta, mengatakan, kepastian tentang ada atau tidaknya pelanggaran dalam dua kegiatan yang dilakukan kedua pasang kandidat yang ditayangkan televisi itu masih dikaji dari segala sisi. Menurut aturan, iklan kampanye di media massa seharusnya difasilitasi oleh KPU dan ditayangkan pada 24 Maret-13 April 2019, berbarengan dengan dilakukannya kampanye dalam bentuk rapat umum.

Editor:
Bagikan