logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenguatan BPOM Butuh...
Iklan

Penguatan BPOM Butuh Undang-Undang

Oleh
Madina Nusrat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ye8FX9Uxte9fK6C9tyypOallyNI=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FRefleksi-Kinerja-BPOM-2018-dan-Rencana-Kerja-2019_1547524447-1.jpeg
SEKAR GANDHAWANGI UNTUK KOMPAS

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito (keempat dari kiri) memaparkan hasil kerja BPOM sepanjang 2018. Hal itu disampaikan pada acara Refleksi Kinerja BPOM 2018 dan Rencana Kerja 2019 di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Penguatan kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan membutuhkan dukungan regulasi yang dapat memberikan wewenang bagi BPOM untuk melaksanakan penindakan. Dengan demikian, BPOM dapat  menangkap dan menahan terduga pelaku kejahatan obat dan makanan.

Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam acara Refleksi Kinerja BPOM 2018 dan Rencana Kerja 2019, di Jakarta, Selasa (15/1/2019), mengatakan, ada dua proyek prioritas nasional bagi BPOM pada 2019. Keduanya ialah penguatan pengawasan serta penegakan hukum pengawasan obat dan makanan. Kedua proyek tersebut dapat terealisasi jika BPOM didukung regulasi yang mengatur pengawasan obat dan makanan.

Editor:
Bagikan