logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBawaslu Minta KPU Patuhi...
Iklan

Bawaslu Minta KPU Patuhi Putusan tentang Oesman Sapta

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XtkGSZc7X6JVLSgevuhfZCqJkKI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FBawaslu_1547554968.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Ketua Bawaslu Abhan (tengah) saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS -- Badan Pengawas Pemilihan Umum mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mematuhi dan segera menindaklanjuti putusan tentang Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada pemilihan umum 2019. Hal ini bertujuan untuk menghormati kewenangan dan hubungan antarpenyelenggara pemilu sekaligus memulihkan hak konstitusional calon anggota DPD lainnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/1/2019). Selain Abhan, hadir pula seluruh komisioner Bawaslu, yaitu Fritz Edward Siregar, Mochamad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Rahmat Bagja.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan