logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTak Patuhi Ketentuan,...
Iklan

Tak Patuhi Ketentuan, Perusahaan Dikenai Sanksi

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0Q14LDeW9LUJjnkv8KdayLiNb-Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181216_TAMBANG_8_web_1544952921.jpg
KOMPAS

Konveyor yang berada dekat dengan rumah warga sekitar di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (21/11/2018). Warga sekitar terkena dampak dari debu batubara yang berterbangan dari konveyor.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan pemegang izin usaha pertambangan atau IUP batubara yang tak memenuhi ketentuan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri. Sanksi berupa pembatasan produksi dan pengurangan kuota ekspor. Namun, pemerintah menolak merilis nama-nama perusahaan tersebut.

Kewajiban penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang Penetapan Kebutuhan dan Presentase Minimal Penjualan Batu bara untuk Kepentingan Dalam Negeri Tahun 2018. Dalam aturan itu, presentase minimal DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2018. Perusahaan yang tak memenuhi DMO, dikenai sanksi pemotongan produksi tahun 2019, serta pengurangan kuota ekspor.

Editor:
Bagikan