Penyedia Tekfin Ilegal Masih Dibiarkan
JAKARTA, KOMPAS - Menjamurnya jasa pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi masih belum diimbangi dengan jaminan keamanan data pelanggan. Otoritas Jasa Keuangan hanya berwenang mengawasi penyedia layanan jasa pinjam meminjam digital yang sudah berizin. Masih banyak jasa layanan pinjam meminjam tak berizin yang tidak berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan berpotensi menyalahgunakan data pelanggannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya telah memiliki perangkat aturan untuk melakukan pengawasan jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi OJK disebut memiliki wewenang mengawasi penyelenggara layanan yang berstatus terdaftar atau berizin.