Iklan
Kampanye Caleg Masih Dinantikan
JAKARTA, KOMPAS β Selama lebih dari tiga bulan masa kampanye berjalan, sebagian besar calon anggota legislatif masih cenderung minim berkampanye secara tatap muka. Hal ini merugikan masyarakat karena masa kampanye yang panjang tidak bisa dimanfaatkan optimal untuk mengenali visi-misi caleg pilihannya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tim kampanye dan pelaksana kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu sesuai dengan tingkatan. Dari pemberitahuan tersebut, diketahui bahwa kegiatan kampanye caleg masih belum intensif.