logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBawaslu Putuskan Oesman Sapta ...
Iklan

Bawaslu Putuskan Oesman Sapta Masuk Daftar Calon Tetap

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5lPGtm8zx0WqvdipVbDjphAXOKs=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FBawaslu-Putusan_1547032523.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Sidang terbuka putusan gugatan Oesman Sapta Odang terhadap KPU di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu memutuskan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu atas kasus pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Oesman Sapta ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Namun, Oesman Sapta harus mundur dari kepengurusan partai jika terpilih sebagai anggota DPD.

Editor:
Bagikan