logo Kompas.id
UtamaPemahaman Pelaku UMKM Perlu...
Iklan

Perpajakan

Pemahaman Pelaku UMKM Perlu Ditingkatkan

Oleh
Hamzirwan Hamid
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/5qBAaUwBbx3Ck_we_Zh0ihHy0_E=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190108_111239_1546947671.jpg
ADITYA DIVERANTA UNTUK KOMPAS

Konferensi pers pra-acara Fintax Fair di Jakarta, Selasa (8/1/2019). Kegiatan yang akan diselenggarakan pada 17-19 Januari 2019 itu memberi akses pelaku usaha terhadap literasi keuangan, terutama bidang perpajakan.

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah untuk menarik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ke dalam sistem perpajakan dinilai masih sulit dilakukan tahun 2019. Pemahaman mengenai aturan perpajakan yang terkesan rumit dan membebani pelaku usaha harus diubah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, di Jakarta, Selasa (8/1/2019), mengatakan, kontribusi penerimaan pajak sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 6 triliun. Jumlah itu masih kecil apabila dibandingkan dengan kontribusi pendapatan terhadap produk domestik bruto (PDB), mencapai Rp 1.300 triliun.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...