logo Kompas.id
›
Utama›Dana Reboisasi Agar Masuk...
Iklan

Dana Reboisasi Agar Masuk Perhutanan Sosial

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-wet0szA-rAXSHc1JFEvstA2gG0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181213_PETANI_C_web_1544704587.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Petani menanam pohon jambu dan alpukat di lahan kritis kawasan hulu Sungai Citarum di Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, seluas lima hektar, Kamis (3/12/2018). Penanaman secara tumpang sari dengan tanaman semusim tersebut akan diterapkan pada 27 hektar lahan kritis dalam dua tahun ke depan.

JAKARTA, KOMPAS—Anggaran Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada APBN 2019 Rp 3,51 triliun atau naik lebih dari dua kali dibandingkan tahun lalu. Berkaca dari capaian rehabilitasi hutan dan lahan kritis hingga 2018 yang baru 788.083 hektar dari target 5,5 juta ha, lokasi penanaman perlu diperluas di area izin perhutanan sosial.

Program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) tak bisa menyentuh area izin perhutanan sosial karena ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Aturan itu melarang rehabilitasi hutan di areal punya hak pengelolaan, izin pemanfaatan, dan izin pemakaian hutan.

Editor:
Bagikan