Iklan
Dana Reboisasi Agar Masuk Perhutanan Sosial
JAKARTA, KOMPAS—Anggaran Ditjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada APBN 2019 Rp 3,51 triliun atau naik lebih dari dua kali dibandingkan tahun lalu. Berkaca dari capaian rehabilitasi hutan dan lahan kritis hingga 2018 yang baru 788.083 hektar dari target 5,5 juta ha, lokasi penanaman perlu diperluas di area izin perhutanan sosial.
Program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) tak bisa menyentuh area izin perhutanan sosial karena ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Aturan itu melarang rehabilitasi hutan di areal punya hak pengelolaan, izin pemanfaatan, dan izin pemakaian hutan.