logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTak Dapat Gunakan Layanan BPJS...
Iklan

Tak Dapat Gunakan Layanan BPJS Kesehatan, Keluarga Pasien Lapor BPKN

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d5lxYvg6GLi6Uyll9-d6YsoOOzQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181116_JKN_F_web_1542348464.jpg
KOMPAS/ WISNU WIDIANTORO

Petugas melayani warga yang mengurus keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tangerang, Banten, Jumat (16/11/2018). BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi untuk memudahkan peserta mengetahui berbagai hal terkait JKN, termasuk mengubah data diri peserta. Di Tangerang, 60 persen dari total peserta JKN di Tangerang sudah menggunakan aplikasi ini.

JAKARTA, KOMPAS – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diminta untuk memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Hal ini menyusul adanya pemutusan kontrak kerja sama antara badan tersebut dengan 65 rumah sakit di Indonesia yang tidak memiliki sertifikat akreditasi.

Hal itu menyebabkan puluhan pengguna layanan BPJS Kesehatan mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Sebab mereka tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan terpaksa membayar sendiri biaya pemeriksaan dan pengobatan.

Editor:
Bagikan