Iklan
Tak Dapat Gunakan Layanan BPJS Kesehatan, Keluarga Pasien Lapor BPKN
JAKARTA, KOMPAS β Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diminta untuk memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Hal ini menyusul adanya pemutusan kontrak kerja sama antara badan tersebut dengan 65 rumah sakit di Indonesia yang tidak memiliki sertifikat akreditasi.
Hal itu menyebabkan puluhan pengguna layanan BPJS Kesehatan mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Sebab mereka tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan terpaksa membayar sendiri biaya pemeriksaan dan pengobatan.