logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Digugat Lagi...
Iklan

Pemerintah Digugat Lagi Terkait Kali Brantas

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D6wP2uk_jP_gX6J8ORY6XjQXIpQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FWhatsApp-Image-2019-01-04-at-13.10.20_1546589034.jpeg
ECOTON

Sejumlah aktivis Ecoton memprotes pencemaran Kali Brantas di sela-sela mendaftarkan gugatan legal standing atas Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Gubernur Jawa Timur, Jumat (4/1/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Mereka menilai ketiga instansi ini yang bertanggungjawab penuh atas pencemaran di Kali Brantas yang menyebabkan kematian ikan-ikan setempat. Gerakan ini diberi nama "Iwak Kali Brantas Gugat".

JAKARTA, KOMPAS – Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecoton, Jumat (4/1/2019) menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Gugatan terkait pencemaran di Kali Brantas yang menyebabkan kematian massal ikan berulang kali terjadi dalam tiga tahun terakhir.

Dalam gugatannya, Ecoton meminta PN Surabaya menyatakan para tergugat itu melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Selanjutnya, PN Surabaya agar memerintahkan tergugat untuk menghukum industri penyebab kematian massal itu lewat sanksi administrasi, perdata, dan pidana lingkungan hidup.

Editor:
Bagikan