Iklan
Pemerintah Digugat Lagi Terkait Kali Brantas
JAKARTA, KOMPAS β Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecoton, Jumat (4/1/2019) menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Gubernur Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Gugatan terkait pencemaran di Kali Brantas yang menyebabkan kematian massal ikan berulang kali terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Dalam gugatannya, Ecoton meminta PN Surabaya menyatakan para tergugat itu melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Selanjutnya, PN Surabaya agar memerintahkan tergugat untuk menghukum industri penyebab kematian massal itu lewat sanksi administrasi, perdata, dan pidana lingkungan hidup.