logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTanpa Eksekusi, Vonis Tak...
Iklan

Tanpa Eksekusi, Vonis Tak Timbulkan Efek Jera

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/j86kENt4gt8eTR2uZOO8TA7oDKY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180222_KEBAKARAN-HUTAN_C_web.jpg
Kompas/Adrian Fajriansyah

ILUSTRASI: Kebakaran hutan dan lahan

JAKARTA, KOMPAS – Putusan-putusan pengadil pada kasus kerusakan lingkungan mengarah ke jalur positif. Tercatat dalam beberapa tahun terakhir gugatan kerugian lingkungan bisa dimenangkan dari korporasi perusak lingkungan senilai Rp 18 triliun. Namun hingga kini belum satu pun dari sembilan kasus tersebut yang berlanjut ke eksekusi di lapangan.

Bila peradilan dan pemerintah tak menunjukkan bukti eksekusi ini bisa dijalankan, efek jera yang ingin ditimbulkan dari putusan tersebut tidak tercapai. Di sisi lain, perbaikan lingkungan yang memerlukan biaya yang diharapkan bersumber dari nominal vonis tersebut tak bisa dilakukan.

Editor:
Bagikan