Iklan
Tanpa Eksekusi, Vonis Tak Timbulkan Efek Jera
JAKARTA, KOMPAS β Putusan-putusan pengadil pada kasus kerusakan lingkungan mengarah ke jalur positif. Tercatat dalam beberapa tahun terakhir gugatan kerugian lingkungan bisa dimenangkan dari korporasi perusak lingkungan senilai Rp 18 triliun. Namun hingga kini belum satu pun dari sembilan kasus tersebut yang berlanjut ke eksekusi di lapangan.
Bila peradilan dan pemerintah tak menunjukkan bukti eksekusi ini bisa dijalankan, efek jera yang ingin ditimbulkan dari putusan tersebut tidak tercapai. Di sisi lain, perbaikan lingkungan yang memerlukan biaya yang diharapkan bersumber dari nominal vonis tersebut tak bisa dilakukan.