Lima Anak Perempuan Jadi Korban Perdagangan Manusia
DENPASAR, KOMPASโ Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali belum lama ini menangkap dua orang yang disangkakan memperdagangkan orang dengan tujuan untuk dieksploitasi seksual. Polisi mengamankan lima anak perempuan berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun yang menjadi korban dan dipekerjakan di tempat hiburan malam di kawasan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dua tersangka yang ditangkap polisi reserse Sub direktorat 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali itu, masing-masing berinisial NKS alias Bu Komang (49) dan NWK alias Mami Wayan (51). NKS adalah penampung sekaligus penyedia layanan pekerja seks komersial sedangkan NWK adalah pengelola tempat hiburan malam di Sanur. Tempat mereka digerebek tim polisi Sub Direktorat 4 Ditreskrimum Polda Bali pada Kamis (3/1/2019).