Iklan
Lindungi Data Pribadi Nasabah
Otoritas melarang penyelenggara aplikasi mengakses data pribadi tanpa persetujuan. Perlindungan mesti dimulai dari konsumen.
Pada Juli 2018, jagat media sosial diramaikan oleh keluhan salah seorang warganet atas penagihan pinjaman Rupiah Plus yang dinilai menyalahgunakan data pribadi nasabah. Tim penagih dari penyedia aplikasi pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi itu dianggap meneror dengan menghubungi sejumlah nama yang tersimpan di daftar kontak ponsel pintar nasabah. Tujuannya agar nama-nama di daftar kontak itu mau membantu melunasi keterlambatan bayar nasabah. Kenyataannya, tidak semua kontak yang dihubungi mengetahui pinjaman itu.