logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBPK: Persoalan Freeport Mulai ...
Iklan

BPK: Persoalan Freeport Mulai Diatasi

Oleh
ARIS PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aFqhlPsWsWqfq9TE0MpGivVOKaA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181219_FREEPORT_A_web_1545211789.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan (dari kiri ke kanan) hadir dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Rabu (19/12/2018). Dalam kesempatan itu disampaikan mengenai progres divestasi PT Freeport Indonesia, termasuk target penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus Freeport sebelum 2018 berakhir.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan sejumlah permasalahan yang timbul akibat operasionalisasi PT Freeport Indonesia mulai diatasi. Permasalahan itu adalah pembuangan tailing, pemanfaatan kawasan hutan lindung, serta kerusakan ekosistem di sekitar operasi pertambangan di Timika, Papua. Pernyataan itu bakal memuluskan rencana divestasi saham Freeport ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.

Dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Kepala BPK Rizal Djalil mengatakan, pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan bakal segera beres. Selain itu, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK juga menerbitkan regulasi baru terkait dengan pengelolaan pertambangan yang dapat mencegah timbulnya penyimpangan.

Editor:
Bagikan