BPK: Persoalan Freeport Mulai Diatasi
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan sejumlah permasalahan yang timbul akibat operasionalisasi PT Freeport Indonesia mulai diatasi. Permasalahan itu adalah pembuangan tailing, pemanfaatan kawasan hutan lindung, serta kerusakan ekosistem di sekitar operasi pertambangan di Timika, Papua. Pernyataan itu bakal memuluskan rencana divestasi saham Freeport ke PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.
Dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Kepala BPK Rizal Djalil mengatakan, pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan bakal segera beres. Selain itu, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK juga menerbitkan regulasi baru terkait dengan pengelolaan pertambangan yang dapat mencegah timbulnya penyimpangan.