logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บSisa Kapal Eks Asing...
Iklan

Sisa Kapal Eks Asing Disingkirkan

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CdUzr1QBXWQ9rev4YP4YVDrbROI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F433354_getattachmentfb6b9423-6b87-4d39-9bbd-032a2b87ca7a424740.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Ilustrasi _ Sejumlah kapal ikan eks asing dilarang beroperasi dan kini masih berlabuh di Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku seperti pada Senin (17/4/2017). Pelarangan itu sebagai bagian dari kebijakan pemberantasan penangkapan ikan ilegal yang dimulai akhir 2014.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akan membersihkan pelabuhan-pelabuhan dari sisa kapal perikanan buatan luar negeri. Dari hasil analisa dan evaluasi, terdata setidaknya 446 kapal eks asing tersebut masih berada di Indonesia.

Berdasarkan data perizinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2014, kapal perikanan buatan luar negeri (eks asing) di Indonesia mencapai 1.647 kapal. Dari jumlah itu, izin 515 kapal di antaranya sudah tidak aktif sebelum tanggal 3 November 2014, sehingga tidak dijadikan objek analisis dan evaluasi (anev).

Editor:
Bagikan