Iklan
Kota Bekasi Luncurkan Kartu Identitas Anak
BEKASI, KOMPAS β Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan Kartu Identitas Anak, Senin (17/12/2018). Namun, ketersediaan blangko masih jauh dari total jumlah anak. Sosialisasi kegunaan kartu tersebut juga belum merata.
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016 tentang KIA. Setiap anak di bawah usia 17 tahun dan belum menikah wajib memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional tersebut.