Peminjaman Uang Daring
Ribuan Warga Dirugikan Aplikasi Peminjaman Daring

Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia Sari Sirait (kiri) dan Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora (tengah), saat komferensi pers terkait aduan masyarakat mengenai aplikasi peminjaman daring di Jakarta, Minggu (9/11/2018).
JAKARTA, KOMPAS - Aplikasi teknologi finansial peminjaman uang daring baik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan mauoun tidak terdaftar, dinilai telah merugikan masyarakat. Mereka menggunakan data pribadi di telepon pintar tanpa sepengetahuan peminjam.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yenny Silvia Sari Sirait mengatakan, LBH Jakarta membuka Pos Pengaduan Korban Pinjaman daring pada 5-25 November 2018 melalui laman bantuanhukum.or.id.