logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บRibuan Warga Dirugikan...
Iklan

Ribuan Warga Dirugikan Aplikasi Peminjaman Daring

Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jQKpWwU25thm6NhUY8mmngpLHSY=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181209_183731_1544355485.jpg
SUCIPTO UNTUK KOMPAS

Pengacara Publik LBH Jakarta, Yenny Silvia Sari Sirait (kiri) dan Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora (tengah), saat komferensi pers terkait aduan masyarakat mengenai aplikasi peminjaman daring di Jakarta, Minggu (9/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Aplikasi teknologi finansial peminjaman uang daring baik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan mauoun tidak terdaftar, dinilai telah merugikan masyarakat. Mereka menggunakan data pribadi di telepon pintar  tanpa sepengetahuan peminjam.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yenny Silvia Sari Sirait mengatakan,  LBH  Jakarta membuka Pos Pengaduan Korban Pinjaman daring pada 5-25 November 2018 melalui laman bantuanhukum.or.id.

Editor:
Bagikan