logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRefleksi Pemberantasan Korupsi...
Iklan

Refleksi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Oleh
Lasarus Jehamat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ms1DEqMzJYYbWdq6CSPgSoXjt6c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181210_094023_1544419738.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Oce Madril, menyampaikan paparan dalam konferensi pers, Senin (10/12/2018), di salah satu kafe di Yogyakarta.

Hari antirasuah atau antikorupsi sedunia ditetapkan jatuh pada hari ini, 9 Desember. Penetapan itu didasarkan pada realitas koruptif; korupsi merupakan masalah bersama. Korupsi telah melampaui batas negara dan karenanya korupsi menjadi musuh bersama semua negara dan bangsa di dunia.

Di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Regulasi itu memuat 11 rencana aksi dari sektor keuangan negara, perizinan dan tata niaga, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi yang bisa segera dijalankan untuk mencegah korupsi (Kompas, 24/11/2018).

Editor:
Bagikan