Iklan
Kerahasiaan Data Pribadi Pemilih Harus Dijaga
JAKARTA, KOMPAS β Nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga dalam daftar pemilih tetap pemilu perlu tetap disensor sebagai upaya perlindungan data pribadi masyarakat. Informasi sensitif tersebut apabila terbuka secara luas dapat membuka peluang penyalahgunaan.
Polemik mengenai pembukaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) pada daftar pemilih tetap (DPT) mengemuka seusai Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengajukan somasi pada 23 November 2018 kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk menyerahkan daftar pemilih dengan NIK dan NKK yang terbuka kepada Partai Gerindra.