logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKerahasiaan Data Pribadi...
Iklan

Kerahasiaan Data Pribadi Pemilih Harus Dijaga

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VwPpT4zY3SFwwQWehTbA_VoE2oc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181016_PEMILU_E_web_1539673227.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Sosialisasi salinan daftar pemilih tetap Pemilu 2019 dapat diakses hingga seluruh kantor kelurahan kota/kabupaten seperti di Kantor Kelurahan Kaliwiru, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/10/2018). Selain dapat datang langsung ke kantor desa/kelurahan, warga juga bisa mengecek daftar pemilih dari laman yang berjaringan internet.

JAKARTA, KOMPAS β€” Nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga dalam daftar pemilih tetap pemilu perlu tetap disensor sebagai upaya perlindungan data pribadi masyarakat. Informasi sensitif tersebut apabila terbuka secara luas dapat membuka peluang penyalahgunaan.

Polemik mengenai pembukaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NKK) pada daftar pemilih tetap (DPT) mengemuka seusai Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengajukan somasi pada 23 November 2018 kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk menyerahkan daftar pemilih dengan NIK dan NKK yang terbuka kepada Partai Gerindra.

Editor:
Bagikan