Iklan
Polisi Tetapkan RF Pengemudi Mobil Maut Jadi Tersangka
JAKARTA, KOMPAS - Polres Metro Tangerang menetapkan RF (20), pengemudi mobil bak terbuka yang mengalami kecelakaan di jalan layang Greenlake City, Cipondoh, Kota Tangerang sebagai tersangka. Penyidik menilai RF lalai saat mengemudikan kendaraan, sehingga menyebabkan tiga orang tewas dan 20 orang lain luka-luka.
Selain lalai, kecelakaan kendaraan yang mengangkut 23 santri itu dipicu oleh muatan kendaraan yang melebihi kapasitas. Seharusnya kapasitas maksimal daya angkut mobil tersebut hanya 700 kilogram, namun saat kecelakaan terjadi, mobil pikap itu mengangkut beban lebih dari satu ton.