logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPT DGI Dituntut Bayar Rp...
Iklan

PT DGI Dituntut Bayar Rp 188,73 Miliar

Oleh
Riana A Ibrahim
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/D_vWcNS_6O63uebdPeRI8OVqVhw=/1024x544/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FWakil-Ketua-KPK-Alexander-Marwata_1539272520.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kampus Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/10/2018). Alexander berharap korporasi menaati peraturan agar tak terjerat pidana korupsi.

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut PT Duta Graha Indah yang kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring membayar uang pengganti senilai Rp 188,73 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11/2018). KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak mengikuti lelang pemerintah selama 2 tahun.

Perusahaan yang memperoleh sejumlah proyek dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut menjadi perusahaan pertama yang dituntut dengan pasal pidana korporasi.

Editor:
Bagikan