Iklan
PT DGI Dituntut Bayar Rp 188,73 Miliar
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut PT Duta Graha Indah yang kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring membayar uang pengganti senilai Rp 188,73 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11/2018). KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak mengikuti lelang pemerintah selama 2 tahun.
Perusahaan yang memperoleh sejumlah proyek dari bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut menjadi perusahaan pertama yang dituntut dengan pasal pidana korporasi.