Eskportir Wajib Menyimpan Devisa di Dalam Negeri
JEMBER, KOMPAS - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan dan pengelolan sumber daya alam. Peraturan devisa hasil ekspor yang baru ini akan berlaku 1 Januari 2019. Dalam aturan baru soal devisa ini, eksportir diwajibkan menyimpan devisa di dalam negeri. Dalam aturan sebelumnya, eskportir hanya diwajibkan melaporkan saja.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pembahasan RPP tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya alam sudah diselesaikan pada Rabu (21/11/2018) malam. Penyelesaian pembahasan ini termasuk harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Tahap selanjutnya penandatangan oleh menteri dan Presiden.